Persusuan

Seseorang Memberi Kabar Tentang Adanya Proses Penyusuan, Tetapi Tidak Diketahui Jumlahnya. Apakah Kabar Itu Berlaku (Demi Hukum)?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 20232 min read
Seseorang Memberi Kabar Tentang Adanya Proses Penyusuan, Tetapi Tidak Diketahui Jumlahnya. Apakah Kabar Itu Berlaku (Demi Hukum)?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami memiliki seorang anak perempuan yang ternyata pernah satu susuan dengan sepupu lelakinya, putra dari adik atau kakak ayahnya. Hal ini baru diberitahu (oleh adik ibunya) saat sepupu lelaki anak saya itu ingin menikahinya. Padahal ayah dan saudara-saudaranya yang lain tidak mengetahui perihal penyusuan tersebut. Paman dari pihak ibu (yang memberitahu kabar itu) pun tidak mengetahui berapa jumlah susuan yang telah diberikan, apakah hanya cukup atau sampai mengenyangkan. Penyusuan itu terjadi dua puluh empat tahun yang lalu. Rencana pernikahan itu pun terhenti ketika kami mendengar berita ini. Kami bertanya kepada pamannya dari pihak ibu (yang menyampaikan kabar) itu, "Apakah Anda mengetahui berapa kali penyusuannya?" Dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui jumlahnya. Akhirnya, rencana pernikahan itu pun ditunda. Kami mengharap masukan dari Anda terkait masalah ini, mengingat bahwa ibu dari keduanya (calon mempelai) telah meninggal dunia. Kami memohon jawaban segera, karena pernikahan itu dihentikan demi menanti jawaban dari Anda semua.
HomeRadioArtikelPodcast