Persusuan
Seorang Wanita Ingin Menyusui Anak (Yang Bukan Anak Kandungnya), Tetapi Anak Itu Tidak Mau Meminum Susunya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 22, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebenarnya saya ingin melamar seorang wanita muslimah yang masih kerabat saya. Ketika saya datang melamar, keluarganya menerima. Namun ibu gadis tersebut berkata bahwa dia pernah datang berkunjung kepada ibu saya saat saya masih kecil. Saat itu saya menangis. Lalu, dia ingin menenangkan saya dengan menyusui ketika ibu tidak ada.
Kemudian, dia menyodorkan payudaranya. Dia mengatakan, "Anak itu tidak mau menerima susu." Bibi saya juga tidak yakin susunya keluar dan tidak dapat memastikan ada susu yang masuk ke dalam kerongkongan saya. Dia berkata bahwa susu yang keluar dari payudaranya hanya beberapa titik.
Apakah putrinya haram bagi saya sesuai dengan penuturan ibunya tersebut? Berapa banyak dan bagaimana kadar susuan dapat membuat seseorang menjadi mahram?