Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dibolehkan apabila akad pembelian mobilnya sah.


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh membeli mobil tersebut darinya dengan harga lebih atau kurang dari yang telah Anda jual kepadanya, baik pembelian Anda dari dia dilakukan secara tunai maupun kredit.


Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan tidak sah karena penjual menjual mobilnya kepada Anda sebelum mobil itu berada di tangannya, bahkan sebelum dimilikinya. Jual beli ini dilarang dalam syariat. Namun, kesepakatan kalian berdua agar Anda membayar uang kepadanya secara tunai sebagai harga […]


Seseorang boleh menjual harta miliknya dan yang berada pada dirinya dengan mendapatkan keuntungan yang dibatasi kadar atau ukurannya. Dia juga boleh menjualnya dengan keuntungan yang tidak dibatasi, dan kedua belah pihak mengetahui nominal harga yang sama-sama disepakati. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila Anda membeli mobil dari showroom misalnya atas nama Anda, kemudian Anda menerimanya dan memilikinya, kemudian menjualnya pada yang lain secara tunai atau kredit walaupun dengan harga lebih dari yang Anda beli, maka itu hukumnya boleh. Anda tidak harus menulis atas namanya bahwa dia membelinya dari showroom, karena hal itu termasuk dusta, dan memungkinkan akan […]


elah difatwakan sebelumnya dengan nomor 2885 pada 12/3/1400 H, bahwa penjualan tanah yang Anda tanyakan adalah tidak boleh dan tidak sah, karena Anda tidak memilikinya dan Anda tidak diizinkan untuk menjualnya, serta orang yang memiliki hak melakukan akad penjualan Anda tidaklah berlalu (hukumnya) setelah Anda menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada […]


Tindakan Anda menjual tanah yang Anda sebutkan tersebut tidak boleh dan tidak sah karena Anda tidak memilikinya atau diizinkan untuk menjualnya dan orang yang telah menandatangani akad jual-beli dengan Anda -setelah Anda menjual tanah tersebut kepadanya- juga tidak boleh menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada pembelinya, baik itu sedikit maupun banyak. […]


Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya. Namun jika dia setuju dengannya untuk […]


Transaksi jual beli barang yang ada pada Anda berupa beras adalah sah, adapun barang yang tidak ada pada Anda maka tidak dibolehkan untuk menjualnya, karena Anda tidak memilikinya. Di antara syarat-syarat sah penjualan ini adalah si penjual harus memiliki barang yang akan dijual dan ada barangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada orang tadi, dia pergi ke pasar lalu dia membeli barang (yang akan dijualnya tadi). Akad dalam bentuk ini tidak sah karena dia menjual apa yang tidak dimilikinya. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda, لا […]


Apa yang disebutkan dalam pertanyaan berupa menghitung berat kertas ke dalam berat daging, dan perbedaannya besar, serta penjualan daging kambing bahwasanya itu adalah daging domba, semua itu termasuk penipuan dan kecurangan, serta tipu daya kepada para pembeli. Perbuatan tersebut dilarang dalam syariat yang suci, Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu […]


Allah Ta`la melarang mengurangi takaran dan timbangan. Itu adalah tindakan zalim dan mengurangi hak orang lain. Allah Ta`ala berfirman, وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (5) يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang(1) […]