Jual Beli

Menjual Mobil Sebelum Memilikinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 20221 min read
Menjual Mobil Sebelum Memilikinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dua tahun lalu saya membeli mobil Mercedes dengan cara berikut ini: Seseorang yang saya kenal datang kepada saya lalu saya membeli mobil tersebut darinya. Perlu disampaikan bahwa mobil tersebut tidak berada di tangannya atau sebagai miliknya. Kami sepakat dengan harga 180.000 (seratus delapan puluh ribu riyal) dengan janji akan membayarnya secara kredit bulanan. Kemudian dia membeli mobil tersebut secara tunai dan memindahkannya atas nama saya sesuai dengan kesepakatan di antara kami. Dua bulan kemudian, ada yang mengatakan kepada saya, "Transaksi jual beli ini tidak sah." Saya pun bertanya kepada beberapa ulama. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain mengharamkannya. Namun, saya telah mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya dan memberitahukan masalah (jual beli) ini. Dia menerima modal uangnya secara tunai. Apakah transaksi jual beli ini diperbolehkan? Jika demikian (hukumnya boleh), apakah saya harus mengembalikan sisa uangnya yang telah kami sepakati pada pertama kali? Perlu saya sampaikan bahwa mobil tersebut telah menjadi milik saya setelah sang penjual tersebut menerima modal pokoknya. Saya mohon kiranya Anda menjelaskan masalah ini. Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast