Jual Beli
Menjual Sesuatu Sebelum Memilikinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika saya mempunyai sejumlah harta kemudian seseorang datang seraya berkata, "Aku mau kamu memberiku utang seribu riyal" dan saya menjawab, "Aku beri kamu sepuluh riyal tetapi dibayar tiga belas riyal," yaitu, saya mendapatkan untung tiga riyal untuk setiap sepuluh riyal kemudian dia setuju.
Saya pun pergi dengannya ke pasar kemudian saya membeli suatu barang dengan harga seribu riyal lantas barang itu saya jual kepada orang yang hendak berutang tadi seharga seribu tiga ratus riyal. Apakah jual beli ini halal atau haram? Perlu disampaikan bahwa akad jual beli berlangsung sebelum barang tersebut dibeli.