Jual Beli
Menjual Barang Orang Lain Kemudian Bertobat Dan Belum Menemukan Para Pembelinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Semenjak saya meletakkan tangan di atas tanah dan menjualnya, saya yakin bahwa tanah tersebut bukan milik siapa pun, baik pemerintah maupun yang lainnya. Mustahil bagi saya untuk dapat menemukan beberapa orang yang telah membeli dari saya, karena saya tidak mengetahui nama-nama mereka, dan juga tempat tinggal mereka.