Jual Beli

Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 20221 min read
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebagian orang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk membeli mobil secara tidak tunai. Penjual mengambil keuntungan sebesar sepertiga harga, misalnya harga mobil adalah dua puluh, kemudian dia menjualnya seharga tiga puluh. Seandainya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut, namun dia membelinya dengan tujuan menjualnya kembali kepada orang yang telah melakuan kesepakatan transaksi dengannya.
HomeRadioArtikelPodcast