Jual Beli
Membeli Mobil Dari Showroom Dan Menjualnya Sebelum Kepemilikannya Berpindah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang laki-laki dengan pekerjaan jual beli mobil. Dan saya menjualnya secara kredit, namun sebagian pembeli meminta kepada saya untuk membeli mobil atas namanya. Perlu diketahui bahwa saya membelinya dari showroom, namun dia tidak minat membeli mobil itu kecuali atas namanya.
Sedangkan sebagian yang lain meminta kepada saya untuk membeli mobil itu baginya bukan atas nama saya dan juga bukan atas namanya, dengan tujuan jika suatu saat dia ingin menjualnya maka mobil itu masih berada dalam showroom dan tanpa dokumen.
Yang terhormat Syekh: Kedua macam jenis jual beli ini saya membelinya dengan uang saya sendiri, tanpa sedikit pun uang muka dari para pembeli. Saya harap dari Anda yang terhormat dapat memberi penjelasan kepada kami: Apakah penjualan saya ini halal atau tidak?