Jual Beli

Kepemilikan Penjual Pada Barang Dagangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 26, 20221 min read
Kepemilikan Penjual Pada Barang Dagangan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa teman datang kepada saya, meminta saya untuk menjual beras padanya sebanyak lima puluh kantong. Saya berkata kepadanya: "Apakah Anda akan mengambil dua puluh lima kantong beras dan dua puluh lima kantong gula?". Dia menyetujui saya sesuai yang disebutkan. Tatkala dia pergi dengan tujuan mencari pembeli, dia mendapatkan seseorang lalu dia berkata kepadanya: "Saya akan membeli namun saya menginginkan semuanya adalah beras". Maka dia kembali kepada saya, ketika saya memasuki gudang, saya menemukan dua puluh lima kantong beras. Transaksi jual beli selesai dalam keadaan ini, saya tidak bisa mendatangkan dua puluh lima yang lainnya kecuali setelah kira-kira mendekati dua puluh lima hari. Saya tidak tahu apakah dalam transaksi jual beli ini saya berdosa, karena barangnya tidak tersedia pada saya, ditambah lagi keterlambatannya?
HomeRadioArtikelPodcast