Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Istri dari lelaki itu masih halal baginya, karena penyusuan yang berimplikasi pada status mahram itu berlaku bagi bayi berumur dua tahun dan mengisap minimal lima kali. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan […]


Jika bayi itu menyusu kepadanya sebanyak lima kali atau lebih sebelum berusia dua tahun, maka dia tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari ibu susunya. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Sampai pada firman-Nya, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ “Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Allah […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri bibi Anda. Sebab, susuan yang diragukan tidak mempunyai pengaruh apa pun. Hubungan mahram hanya berlaku akibat susuan yang diketahui sebanyak lima kali atau lebih, dan dilakukan sebelum bayi berusia dua tahun. Jika susuan tersebut tidak diketahui secara pasti, maka hukum aslinya adalah boleh […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka salah seorang saudari kandung Anda boleh menikah dengan salah seorang putra dari wanita yang telah menyusui saudara seayah Anda. Penyusuan itu tidak berpengaruh terhadap pernikahan yang dimaksud. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika terbukti bahwa perempuan tersebut adalah saudari sesusuan istri Anda, maka Anda tidak boleh menikahinya selama Anda masih terikat tali pernikahan dengan istri Anda. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23) Hingga firman-Nya, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ “Dan diharamkan […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Jika kedua orang tersebut menyusu dengan kondisi demikian, maka mereka adalah saudara sesusuan dan anak-anak masing-masing adalah anak-anak dari saudara sesusuan, baik air susu tersebut dari pihak ayah dan ibu secara bersamaan, dari ibu saja atau […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dimana perempuan yang telah dinikahinya itu pernah menyusu kepada mantan istrinya sebanyak lima susuan atau lebih saat usianya belum mencapai dua tahun, maka perempuan itu tidak halal baginya karena dia berstatus sebagai rabibah (anak dari istri). Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ ” Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu […]


Perbuatan suami Anda tersebut tidak dibolehkan. Dia wajib meninggalkannya dan tidak melakukannya lagi. Namun, hal itu tidak membuatnya memiliki hubungan mahram dengan Anda karena susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia seseorang tidak lebih dari dua tahun, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, إنما الرضاعة من المجاعة “Sesungguhnya susuan […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan salah satu putri dari perempuan yang pernah menyusui anak Anda. Meskipun anak Anda menyusu pada wanita itu, namun tidak berpengaruh pada kebolehan Anda menikahi salah satu anak perempuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ada seorang laki-laki yang istrinya menyusui anak orang lain sebanyak lima hisapan atau lebih. Anak tersebut belum berusia dua tahun. Dengan sebab ini, (maka saat anak susuan tersebut menikah lalu bercerai), laki-laki yang merupakan ayah susuannya tersebut tidak boleh menikahi mantan istri anak susuannya. Karena, dia adalah istri dari anak susuannya. Hukum ini berlaku sama […]


Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram disyaratkan berlangsung ketika bayi berusia tidak lebih dari dua tahun dan susuan tersebut terjadi sebanyak lima kali atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting susu seorang perempuan dan mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang satunya, maka itu terhitung satu […]


Syarat susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun dan sebanyak lima kali susuan atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke payudara yang satunya, maka terhitung satu kali susuan. Demikian seterusnya […]