Persusuan

Menikahi Perempuan Yang Pernah Disusui Oleh Mantan Istri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 23, 20232 min read
Menikahi Perempuan Yang Pernah Disusui Oleh Mantan Istri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi terakhir Nabi Muhammad. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Ketua Komite dari Ketua Pengadilan Islam daerah al-Fajirah dan area sekitarnya. Pertanyaan tersebut tercatat dengan nomor 856, tanggal 23/03/1405 H. Isinya adalah sebagai berikut: Bersama ini kami lampirkan permintaan dari salah seorang muslim di negara Uni Emirat Arab tertanggal 15/11/1984 M, dan tercatat di kantor kami dengan nomor 196, tanggal 24/02/1405 H. Di dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa seorang laki-laki menikah dengan perempuan. Perempuan itu pernah disusui oleh bibinya, yang ternyata merupakan mantan istri dari laki-laki tersebut serta telah melahirkan beberapa orang anak darinya. Bibi perempuan itu menyusuinya selama tujuh bulan, dengan air susu ibu yang keluar pasca-melahirkan anak dari suami lain. Perempuan itu yang disusui oleh bibinya hingga saat ini masih menjadi istri sah laki-laki tersebut dan dikaruniai tujuh orang anak darinya. Setelah membaca pertanyaan ini, kami berharap Anda mengeluarkan fatwa dan arahan kepada penanya untuk melaksanakan hal yang baik dan dapat mewujudkan kemaslahatan baginya. Semoga Allah memberkahi dan memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast