Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hukum asal harta yang diberikan seorang ayah untuk kebutuhan anaknya adalah hanya boleh digunakan oleh anak itu. Sehingga, uang itu digunakan untuk keperluan nafkah dan pakaian baginya. Jika darurat, maka boleh dipakai sekedar untuk lepas dari kondisi tersebut saja. Janganlah Anda bersedekah dengan harta tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Kewajiban memberi nafkah yang dibebankan kepada almarhum terhenti dengan kematiannya. Masing-masing anggota keluarga wajib menanggung semua pengeluaran mereka sendiri, atau diwakilkan kepada wali mereka jika masih kecil. Jika terjadi perselisihan maka diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat yang paling benar, bahwa seseorang berkewajiban memberi nafkah kerabat dekatnya, dengan tiga syarat: Pertama, orang yang diberi nafkah itu adalah orang miskin, tidak memiliki harta atau penghasilan, yang bertujuan agar mereka tidak meminta sedekah kepada orang lain. Kedua, nafkah yang diberikan adalah kelebihan dari kebutuhan pribadinya dan orang-orang yang lebih berhak menerima nafkah […]


Hadits ini mencakup anak laki-laki dan perempuan. Hal itu juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, إن أطيب ما أكلتم من كسبكم وإن أولادكم من كسبكم “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil usahamu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.” HR. Lima […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan juga firman-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam […]


Anda boleh membelanjakan dana pensiun tersebut untuk memenuhi kebutuhan Anda, anak-anak maupun rumah tangga Anda sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan pribadi. Anda juga tidak boleh menerima sumbangan lain untuk ibu Anda kecuali jika dibutuhkan saja. Jika memang memungkinkan Anda sendiri yang memenuhi kebutuhan tersebut, maka itu kewajiban Anda sebagai bentuk bakti kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala […]


Anda harus mengembalikan sisa uang nafkah kepada ayah Anda, termasuk tanah yang telah Anda beli dari uang lebih yang seharusnya Anda manfaatkan untuk keperluan rumah tangga. Sebab, ayah Anda mengizinkan untuk mengambil uang di toko sesuai kebutuhan rumah. Oleh karena itu, sisa uang–termasuk nilai tanah–tidak masuk dalam izin. Dengan demikian, tidak halal bagi Anda. Wabillahittaufiq, […]


Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan pekerjaannya tidak wajib Anda berikan nafkah karena (sebenarnya) dia tidak membutuhkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga secara khusus. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى “Sesungguhnya Allah menyuruh(mu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat.” (QS. An-Nahl: 90) Allah Ta’ala juga berfirman, وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ […]