Nafkah Dan Hak Asuh

Wajib Memberi Nafkah Untuk Anak Yang Membutuhkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 20231 min read
Wajib Memberi Nafkah Untuk Anak Yang Membutuhkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki dua anak perempuan yang telah saya didik dan besarkan hingga menjadi guru. Sudah tiga tahun sejak keduanya diangkat menjadi guru. Seingat saya, tidak pernah satu riyal pun yang saya ambil dari mereka. Mereka menerima gaji setiap bulan sebesar sembilan ribu riyal. Namun, saya masih terus menanggung seluruh kebutuhan mereka termasuk tempat tinggal, padahal saya juga memiliki anak-anak yang masih kecil. Apakah kedua anak perempuan saya yang telah menjadi guru itu pantas jika semua kebutuhan mereka dibiayai dari harta keluarga? Ataukah mereka harus membiayai sendiri semua kebutuhan seperti saudara-saudara mereka lainnya? Sebab, tentu mereka juga akan mendapatkan hak waris mereka setelah saya meninggal sebagai kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
HomeRadioArtikelPodcast