Nafkah Dan Hak Asuh
Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya adalah perempuan yang telah bercerai dan memiliki seorang anak perempuan berusia empat tahun. Setiap bulan ayahnya mengirimkan uang nafkah untuknya kepada saya. Pertanyaan saya adalah apakah dalam keadaan darurat saya boleh menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi atau keluarga saya? Apakah saya boleh bersedekah dengannya?
Jika boleh, maka siapakah yang akan mendapat pahalanya? Perlu diketahui bahwa saya tinggal di rumah ayah saya bersama saudara-saudara saya. Ada di antara mereka yang masih kecil. Akibatnya, ketika saya membelikan sesuatu untuk anak saya, terkadang saya harus berpikir kembali untuk membelikan sesuatu bagi saudara-saudara saya yang masih kecil. Apakah saya berdosa karenanya atau tidak?