Nafkah Dan Hak Asuh
Dana Sumbangan Untuk Ibu Yang Lumpuh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya telah lanjut usia dan menderita lumpuh setengah badan. Beliau dirawat di rumah sakit al-Hamadi, Riyadh, atas biaya kami sendiri. Perawatan itu membutuhkan biaya sebesar 15.060 riyal. Sebagian kerabat kami memberi sumbangan dana. Salah satu keluarga raja juga memberi bantuan. Semoga Allah membalas kebaikannya.
Akhirnya, terkumpullah uang sebanyak 32.700 riyal. Lalu, kami membayar biaya rumah sakit sebesar 15.060 riyal dari dana yang terkumpul itu. Sebagiannya digunakan untuk membiayai pembuatan ruang tambahan di dalam rumah untuk ibu saya.
Sementara sisanya, beliau izinkan saya untuk mengambil dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Apakah saya boleh mengambilnya atau tidak? Apakah saya boleh menerima bantuan dana lainnya dari kaum Muslimin atau tidak? Sebab, saya adalah wakil dan anaknya. Mohon penjelasan masalah ini.