Nafkah Dan Hak Asuh

Memberi Nafkah Kepada Saudara Yang Membutuhkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 20232 min read
Memberi Nafkah Kepada Saudara Yang Membutuhkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanya bagi Allah. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah tentang permohonan fatwa dari Kepala Dewan Khusus Kerajaan, No. 1489/93 H, tanggal 19/3/1393 H, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior. Direktur Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Penyuluhan menjelaskan bahwa seorang wanita mengirim pengaduannya kepada Yang Mulia Raja tentang suaminya yang wafat dan meninggalkan enam orang anak yang masih kecil-kecil, dan dua anak laki-laki yang telah bekerja, dari istri yang berbeda. Wanita itu meminta kepada mereka berdua untuk memberi nafkah saudara-saudara seayah mereka. Oleh karena itu, Kepala Dewan bertanya apakah menurut syariat keduanya diwajibkan memberi nafkah kepada saudara-saudaranya? Jawaban fatwa atas hal ini akan ditembuskan kepada Yang Mulia Raja.
HomeRadioArtikelPodcast