Nafkah Dan Hak Asuh
Menghajikan Istri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, kemudian laki-laki tersebut meninggal sebelum menunaikan haji dengan istrinya. Istri tersebut menikah lagi, dan setelah beberapa lama dia meninggal dunia. Apakah suami keduanya diwajibkan untuk menghajikan almarhumah istrinya? Ada yang mengatakan bahwa suami pertamanya yang diwajibkan untuk menghajikan, bukan suami kedua.