Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika orang yang Anda percayakan tersebut telah melakukan ibadah haji atas nama ibu Anda dengan niat menghajikannya, maka haji tersebut hukumnya sah. Dalam perbuatan baik ini, Insya Allah Anda berdua akan mendapat pahala dan ibu Anda juga akan memperoleh pahala haji, baik dia menerima uang yang Anda berikan kepadanya atau tidak. Apabila dia tidak menerima […]


Apabila Anda memiliki kelemahan fisik yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka jika Anda punya uang, Anda wajib membiayai orang yang pernah menunaikan ibadah haji dan umrah untuk melaksanakan haji atas nama Anda. Tujuannya agar dia bersedia menggantikan Anda dalam melaksanakan haji dan umrah yang diwajibkan kepada Anda. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah […]


Jika penyakit orang tersebut berlanjut sampai dia meninggal sebelum dia menyelesaikan manasik, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Dia juga tidak diharuskan mewakilkan pelaksanaan sisa manasiknya. Dalilnya adalah riwayat tentang orang yang lehernya patah terinjak unta ketika bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam hingga membuatnya meninggal dunia. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan […]


Jika wanita tua tersebut mampu untuk sampai ke Mekah dengan berkendaraan dan mempunyai mahram, maka dia wajib berangkat haji. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan untuk pergi namun memiliki kemampuan finansial, maka dia wajib mencari pengganti yang akan melaksanakan haji dan umrah atas namanya, baik dari anak-anaknya atau orang lain. Jika dia tidak mampu secara […]


Pertama, mengenai ihram umrah hingga selesai seluruh pelaksanaannya sebelum mengerjakan haji tamattu namun kondisi tidak mengizinkan sehingga Anda tidak berihram untuk haji, maka hal ini tidak ada masalah bagi Anda. Kedua, jika Anda terus sakit dan tidak bisa melakukan haji sendiri atau tidak ada harapan sembuh, maka Anda dibolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan […]


Orang yang telah mempunyai kemampuan untuk ibadah haji namun belum pernah melaksanakannya wajib untuk bersegera menunaikannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97) Jika dia tidak bersegera menunaikannya, maka […]


Seorang muslim tidak boleh menghajikan orang lain kecuali jika dia telah menunaikan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Sebab, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada laki-laki yang didengarnya sedang bertalbiyah untuk orang lain yang bernama Syubrumah, حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة “Tunaikanlah haji untuk dirimu sendiri, baru kemudian untuk Syubrumah.” Mewakilkan ibadah […]


Seorang muslim boleh menghajikan saudara sesama muslim, baik kerabat atau bukan, baik menerima imbalan harta dari haji yang dikerjakannya atau tidak. Cara menghajikan orang lain adalah dengan menanamkan niat atas nama orang yang dihajikan. Jika Anda mengucapkan talbiyah dengan kalimat “labbaikallahumma `an fulan” (aku penuhi panggilan-Mu atas nama fulan), maka hal ini tidak apa-apa. Lalu […]


Kewajiban ibu Anda adalah menunaikan haji dengan dirinya sendiri jika telah memiliki mampu dari segi finansial. Kebutaan tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan haji dengan dirinya sendiri. Dia tidak dibolehkan untuk mewakilkan haji kepada orang lain, sesuai dengan firman Allah `Azza wa Jalla, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “Mengerjakan haji adalah […]


Anda harus melaksanakan haji sesuai dengan yang dipesankan oleh bibi Anda jika memang belum ditunaikan. Sebagian sisanya dapat Anda gunakan dengan baik untuk membeli keperluan bibi Anda jika dia memerlukan. Jika masih ada sisanya pula, maka Anda harus menyimpannya sampai dia meninggal dan uang tersebut digabung dengan harta warisannya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada […]


Setelah ayah Anda membayar sebagian utangnya sebesar lima ratus real kepada ibu Anda, dan dia telah mengikhlaskan lima ratus real lagi kepada ayah, maka sisa uang yang masih menjadi tanggungan ayah Anda adalah seribu real. Jika ayah Anda telah berkomitmen untuk menghajikan nenek Anda, maka kewajiban itu harus dia laksanakan sekarang dengan segera dan tidak […]


Jika Anda telah menunaikan haji untuk diri Anda sendiri, maka Anda boleh berhaji atas nama paman yang sudah meninggal dunia itu. Ini merupakan perbuatan baik Anda terhadap paman. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.