Haji & Umrah

Menghajikan Orang Tua Sebelum Diri Sendiri Menunaikannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20231 min read
Menghajikan Orang Tua Sebelum Diri Sendiri Menunaikannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bagaimana hukumnya jika seseorang menerima sejumlah besar uang lalu dikirimkan kepada kedua orang tuanya untuk menjalankan ibadah haji di Mekah, namun dia sendiri belum menunaikannya?
HomeRadioArtikelPodcast