Aqidah
Bibi Saya Menitipkan Uang kepada Saya Untuk Digunakan Sebagai Biaya Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin menyampaikan bahwa bibi saya menitipkan uang kepada saya sebesar 40.000 real. Dia mengatakan kepada saya, "Gunakanlah uang ini untuk menunaikan haji." Saya menanyakan bagaimana dengan sisanya. Lalu dia berkata, "Terserah kamu." Bibi saya sudah lanjut usia dan pikirannya kacau. Dia tidak sadar dengan perkataannya sehingga sulit mendapatkan penjelasan, bahkan terkadang tidak dipahami.
Saya jadi bingung dengan uang tersebut, apakah saya berhak menggunakannya untuk amal kebaikan agar dia mendapat pahala, ataukah tidak berhak karena uang tersebut adalah hak ahli warisnya setelah dia meninggal dunia? Saya tidak mengetahui maksud dari kalimat "terserah kamu" yang diucapkannya. Sampai sekarang pun belum ada jawaban darinya.