Haji & Umrah

Orang Buta Ingin Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah, Apakah Dia Boleh Mewakilkannya Kepada Orang Lain?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20231 min read
Orang Buta Ingin Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah, Apakah Dia Boleh Mewakilkannya Kepada Orang Lain?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai ibu yang sudah lanjut usia. Perlu diketahui bahwa ibu saya buta dan mempunyai keinginan untuk menunaikan ibadah haji, apakah dia boleh mewakilkan kepada orang lain yang bersedia menunaikan haji dan umrah atas namanya? Sebagai catatan, ibu saya belum pernah melaksanakan haji fardhu dan umurnya kira-kira telah mencapai 50 tahun. Demikianlah. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan karena manfaat yang kami peroleh bersama seluruh kaum muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast