Haji & Umrah

Komitmen Ayah ketika Akad Nikah Dengan Mahar Menghajikan Ibu Anda

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20232 min read
Komitmen Ayah ketika Akad Nikah Dengan Mahar Menghajikan Ibu Anda

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Lima belas tahun yang lalu, ibu saya menjual kalung emas miliknya seharga dua ribu real. Kemudian dia memberikan uang tersebut kepada Ayah saya sebagai titipan. Ketika haji, ibu saya meminta uangnya kembali, namun ayah saya bersumpah bahwa uang yang ada padanya sekarang hanya sebesar 500 real. Ibu saya meminta ayah untuk menyerahkan uang itu agar dia mau menghajikan ibu dari ibu saya (nenek). Ayah saya berkata, "Saya berjanji akan menghajikan ibumu." Waktu itu biaya haji berkisar antara delapan ratus hingga seribu real paling mahal. Ibu saya pun menyetujuinya janji ayah. Ketika musim haji kembali datang, ibu saya meminta 500 real untuk ongkos pulang ayahnya (kakek saya) karena kakek tidak memiliki uang. Namun ayah saya bersumpah bahwa dia hanya memiliki 500 real. Ibu saya pun mengambil uang 500 real tersebut dan menghalalkan yang 500 real lagi. Artinya, uang ibu saya yang masih tersisa dalam tanggungan ayah adalah seribu real. Sisa uang itu dimaksudkan agar ayah saya mau menghajikan nenek saya yang sudah meninggal dunia. Perlu diketahui bahwa nenek saya pernah menunaikan haji. Jadi, ibadah yang akan diwakilkan oleh ayah saya itu bukan haji fardhu. Syaikh yang terhormat, apa yang menjadi kewajiban ayah saya terhadap nenek, apakah dia harus menghajikannya? Apabila ayah saya ingin mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan nenek saya apakah hajinya sah, selain itu waktu dan biayanya sudah berbeda mengingat bahwa biaya haji saat ini tidak kurang dari 6.000 real? Apakah ayah saya boleh menyedekahkan harta ibu saya yang mana saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya (juga mempunyai) utang haji terhadap ibu saya? Ini berlangsung ketika akad nikah antara ayah dengan ibu saya dimana saat itu ibu saya belum menunaikan ibadah haji. Ayah saya memintanya dengan janji berhaji sesuai dengan mahar akad. Apakah dia boleh mengumpulkan dua niat haji dalam satu kali pelaksanaan? Apa yang harus dia lakukan sedangkan dia sangat sibuk? Apakah saya boleh menggantikannya menunaikan dua haji? Atau, apa yang harus saya lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast