Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dia harus bersedekah kepada fakir miskin dengan uang yang dia dapat dari bank, seperti bunga bank yang dia ambil tanpa dia ketahui. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum riba adalah haram dengan kedua macamnya; riba nasi’ah dan riba fadhl, berdasarkan Alquran, Sunah, dan Ijmak. Allah Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Al-‘Imran : 130) Dan Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah […]


Dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعر، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد “”Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut […]


Muslim meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدًا بيد “Transaksi emas dengan emas, perak dengan perak, […]


Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa kepada Allah, meninggalkan riba, bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan beristigfar dari dosanya. Semoga Allah menerima tobatnya dan mengampuni segala kesalahannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ […]


Benar, setiap orang yang berserikat dalam modal bank yang bermuamalah dengan riba, keuntungannya dianggap sebagai riba dan memakan harta orang secara batil, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. An-Naml : 29-31) Juga berdasarkan sabda Rasulullah […]


Itu bukan merupaka alasan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara riba. Dia harus mencari cara lain yang dibolehkan, atau pindah ke negeri Islam jika memungkinkan baginya, untuk saling tolong-menolong dengan kaum Muslimin dalam kebaikan dan ketakwaan, menjaga agamanya dari fitnah, dan mendapatkan harta dan ilmu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Allah Ta’ala telah berfirma, وَمَنْ يَتَّقِ […]


Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan dibolehkannya Anda mengambil pinjaman dengan bunga riba dari bank atau lainnya. Hendaknya Anda bertakwa kepada Allah, karena barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dan memberinya rejeki tanpa disangka. Barangsiapa bertawakal […]


Menitipkan uang yayasan ke bank atau lainnya dengan syarat bank yang bersangkutan memberi sedekah (imbalan) maka sedekah tersebut merupakan riba. Karena itu masuk ke dalam hukum pinjaman yang disyaratkan tambahan (bunga). Karena sebab sedekah tersebut adalah keberadaan uang yayasan di bank tersebut. Dan pihak bank akan menghentikan memberi sedekah jika yayasan mengambil seluruh uangnya. Wabillahittaufiq, […]


Jawaban bagi kedua permasalahan tersebut: Tidak boleh mengambil bunga riba uang yang dititipkan di bank, baik bunga ini berupa uang maupun lainnya, seperti pemberian layanan bagi para nasabah berupa layanan perbaikan dan lainnya. Hanya diperbolehkan menitipkan uang di bank dengan tujuan menjaga saja dalam kondisi darurat, tanpa mengambil bunganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika perkaranya sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, maka hukumnya boleh. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, kecuali dalam keadaan darurat. Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank demi untuk menjaga keselamatannya, maka hal ini dibolehkan. Namun, dia haram mengambil bunga riba dari uang simpanannya. Apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa bank memberi lembaga (atau kantor pusat) prosentase yang bervariasi sesuai […]