Jual Beli
Meminjam Uang Ke Bank Untuk Menikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah melangsungkan akad nikah tepat setahun yang lalu. Saya ingin membawa istri saya ke rumah. Akan tetapi hal itu menuntut mahar yang disyaratkan oleh ayahnya kepada saya, yang berupa uang dengan jumlah yang sangat besar yang merupakan mahar bagi ayahnya dan syarat baginya.
Karena kondisi saya tidak memungkinkan untuk membawanya ke rumah, saya pergi ke salah satu bank untuk meminjam uang dan berjanji melunasinya secara angsur.
Bank memberitahu bahwa pihaknya akan meminta bunga dalam bentuk persentase dari uang yang akan dipinjamkan ke saya. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, juga saya ingin secepatnya menyelesaikan syarat pernikahan hingga saya dapat memenuhi kebutuhan dan tidak melihat yang lain. Saya berharap Anda memberi fatwa kepada saya, semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.