Jual Beli

Penggunaan Bunga Uang Simpanan Yang Diberikan Oleh Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 20224 min read
Penggunaan Bunga Uang Simpanan Yang Diberikan Oleh Bank

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Banyak umat Islam menyimpan uang lebihnya dalam bentuk rekening tabungan di berbagai bank. Di akhir tahun mereka mendapati bahwa bank telah menambahkan sejumlah uang ke dalam rekening mereka. Tambahan uang itu adalah bunga yang berhak mereka peroleh selama waktu yang lalu. Tidak seorang pun dari kita ragu bahwa ini adalah bunga uang yang diharamkan dan tidak akan kekal bersama harta kita yang halal. Masalahnya adalah bahwa kita mengetahui banyak kaum muslimin yang fakir, baik orang-orang Amerika atau mahasiswa asing, yang sangat membutuhkan pertolongan, uluran bantuan, dan amal. Tidak bolehkah uang ini diberikan kepada mereka ketimbang diberikan kepada bank? Minimal yang dapat dikatakan tentang bank adalah bahwa bank dimiliki musuh-musuh Islam. Sedekah jenis ini tidaklah dijadikan sebagai pengganti sedekah dari harta halal, tetapi sedekah ini (bunga uang) bersama sedekah halal saling membahu.
HomeRadioArtikelPodcast