Jual Beli
Menitipkan Uang Yayasan Di Bank Dengan Syarat Bank Bersedekah Ke Yayasan Tersebut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebuah yayasan sosial bekerja di Kerajaan Arab Saudi. Yayasan ini menerima sedekah dari orang-orang, baik individu, perusahaan, maupun bank. Yayasan ini menitipkan uangnya di salah satu bank setempat, sehingga semua sedekah dititipkan di bank ini yang akan mengembangkannya demi kebaikan yayasan ini meskipun tidak diminta oleh pihak yayasan.
Hal itu dilakukan tanpa ada bunga sedikit pun untuk yayasan. Dewan pengurus yayasan meminta kepada bank untuk memberi sedekah dengan jumlah uang tertentu senilai 3.000.000 riyal setiap tahun, sebagai imbalan uang yayasan yang dititipkan ke bank, yang jumlahnya 60.000.000 riyal Saudi. Kemudian pihak bank setuju dan senantiasa memberi sedekah sejumlah uang yang diminta tersebut setiap tahun baik jumlah uang semakin sedikit maupun semakin banyak.
Pertanyaannya adalah: Apakah jumlah uang 3 juta ini yang diberikan oleh pihak bank merupakan harta riba? Perlu diketahui bahwa pemilik bank terkadang tidak memberikan uang tersebut, jika yayasan mengambil semua uangnya. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.