Jual Beli

Orang Yang Tidak Dapat Menutupi Kebutuhannya Melainkan Dari Jalur Riba

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 20221 min read
Orang Yang Tidak Dapat Menutupi Kebutuhannya Melainkan Dari Jalur Riba

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang Muslim fakir hidup di negeri non-Muslim, dan tidak ada orang yang meminjaminya uang, dan ia terpaksa meminjam uang ke bank dengan konsekuensi membayar bunganya, apakah ia boleh membayar bunga bank tersebut karena ia fakir dan terpaksa melakukan transaksi pinjaman di bank tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast