Jual Beli
Orang Yang Tidak Dapat Menutupi Kebutuhannya Melainkan Dari Jalur Riba

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 5, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang Muslim fakir hidup di negeri non-Muslim, dan tidak ada orang yang meminjaminya uang, dan ia terpaksa meminjam uang ke bank dengan konsekuensi membayar bunganya, apakah ia boleh membayar bunga bank tersebut karena ia fakir dan terpaksa melakukan transaksi pinjaman di bank tersebut?