Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat). Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda. Namun, pada mata uang yang sama disyaratkan adanya kesamaan jumlah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan tidak ada efek negatif jika Anda menempuh sistem seperti itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan pertukarannya dilakukan tunai di tempat akad, demi kebaikan pemilik uang, karena Anda di sini berbuat baik. Anda tidak boleh meminjamkan uang kepada siapa pun tanpa izin pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada bank atau tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya, dan serah terima di tempat. Haram jika ada kelebihan di antara keduanya, dan haram pula menangguhkan serah terima antara keduanya, atau salah satunya, menurut syariat Islam. Jika keduanya dari jenis yang berbeda, maka boleh ada kelebihan […]


Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya al-Umm, وأن الفلوس ليست بثمن للأشياء المتلفة؛ لأنه لا زكاة فيها، ومما لا ربا فيه “Bahwa uang bukanlah harga untuk barang-barang yang rusak, karena tidak dikenakan zakat dan tidak ada pula riba di dalamnya.” Jawaban: Komite […]


a dan b: Tidak boleh. Ini berdasarkan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban pertanyaan pertama, yaitu bahwa syarat pertukaran antara emas, perak, dan benda-benda turunannya adalah sama seperti uang kertas, harus serah terima langsung. Jika salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi melakukan penundaan, maka dianggap sebagai riba nasi`ah yang hukumnya haram secara mutlak, tanpa […]


A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan (kontan) Meskipun berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal suatu penukaran disyaratkan harus ada saling serah terima di tempat terjadinya transaksi, dan hal ini tidak terjadi dalam jual beli yang disebutkan tadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus mengembalikan uang yang Anda pinjam dari saudara Anda dengan jenis mata uang yang sama ketika Anda mengambil darinya. Sama saja baik nilainya bertambah maupun berkurang jika dibandingkan dengan mata uang lain. Maka yang Anda kembalikan adalah 20.000 rupee Pakistan sesuai dengan yang Anda pinjam sebanyak 20.000 rupee Pakistan tanpa pengurangan dan penambahan. Dan […]