Jual Beli
Pertukaran Uang Secara Tunai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa hukumnya menukar uang dengan cara berikut: Beberapa orang Aljazair pergi ke Perancis. Mereka menerima mata uang Perancis dari para pekerja Aljazair di sana sejumlah1000 franc Perancis untuk ditukarkan dengan 2000 dinar Aljazair, kadang lebih.
Baru ketika kembali, mereka menyerahkan uang Aljazair tersebut kepada keluarga pekerja. Artinya, pertukaran tidak dilakukan dalam satu majelis. Sebagaimana diketahui bahwa di dunia internasional mata uang Aljazair lebih mahal dari mata uang Perancis. Apa hukumnya permasalahan itu?