Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak apa-apa melakukannya jika pembayarannya bukan dengan emas lagi. Namun, Anda semua harus menjelaskan kepada pembeli sehingga mereka mengetahui hal itu. Transaksi itu juga harus dilakukan secara kontan jika menggunakan mata uang selain emas. Adapun jika transaksi itu dilakukan dengan pertukaran emas, maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika emas tersebut dilepas dari matanya, lalu dijual […]


Jual beli perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah hukumnya tidak boleh. Namun boleh jika sudah dihapus. Sebelumnya, pertanyaan serupa pernah dilayangkan kepada Komite, sehingga dikeluarkan fatwa nomor2077 yang isinya: Bersama pertanyaan ini, kami kirimkan perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah. Perhiasan ini dipakai oleh kaum muslimah di kalangan kami sebagai perhiasan dan aksesoris saja. Beberapa […]


Dalam permasalahan seperti ini, maka hukum larangan yang berlaku. Yaitu, tidak boleh dilakukan jika pembayaran emas itu tidak diserahkan di tempat transaksi langsung. Karena ini masuk dalam akad sharf (tukar menukar emas, perak, dan mata uang). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uang kertas dihukumi seperti emas dan perak sebagai alat pembayaran dan alat ukur nilai barang. […]


Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihish Shalatu was Salam, الذهب بالورق ربًا إلا هاء وهاء “Jual beli emas dengan perak adalah riba, kecuali jika kedua belah pihak mengucapkan ‘Anda ambil ini dan saya beri itu’ (tunai).” (Muttafaq […]


Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda membeli emas dan menyerahkan pembayarannya kepada si pemilik. Kemudian, Anda menjual emas baru kepadanya sesuai dengan harga yang telah umum, tanpa ada persyaratan. Transaksi seperti ini boleh, karena yang diwajibkan adalah membayar harga emas yang dijual kepada Anda secara kontan kepada pemiliknya. Setelah itu, dia memiliki hak memilih untuk membeli […]


Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan serah terima langsung. Diperbolehkan juga membeli emas batangan atau bentuk apa pun dengan mata uang apabila ditransaksikan dengan serah terima langsung. Boleh-boleh saja melakukan pembelian pada saat harga turun kemudian menjualnya ketika harga naik. Namun jika […]


Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai setara keduanya. Sebab, di dalamnya terdapat praktik riba nasi`ah. Boleh jadi transaksi tersebut memadukan riba fadhl dan riba nasi`ah jika keduanya dari jenis yang sama dan tidak dibayar secara tunai, […]


Dalam kondisi seperti ini, dia wajib terlebih dahulu membayar harga emas lama. Kemudian setelah menerima uangnya, penjual emas lama tersebut memiliki hak memilih untuk membeli emas baru darinya, atau dari pedagang emas lain. Jika dia membeli emas baru darinya, maka dia boleh mengembalikan lagi uang pembayaran yang diterimanya itu atau dari uang lain, sebagai pembayaran […]


Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak boleh, bahkan diharamkan karena mengandung riba nasi`ah. Jika pembelian itu dengan barang, seperti kain, makanan, atau sejenisnya, maka dibolehkan menunda penyerahan pembayaran. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perbedaan harga jual dolar dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi mata uang di pasar adalah dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang Anda katakan, maka tidak apa-apa menjual uang logam Arab Saudi dengan uang kertas asing namun dengan syarat saling serah terima di tempat transaksi. Ini berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda, الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير […]


Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima langsung. Telah diriwayatkan oleh Bukhari dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda, الذهب بالذهب ربًا إلا هاء وهاء، والبر بالبر ربًا إلا هاء وهاء، والشعير بالشعير ربًا إلا هاء وهاء، والتمر بالتمر ربًا إلا […]