Jual Beli
Menjual Emas Lama Dan Membeli Yang Baru Dari Orang yang Sama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada pertanyaan (dari seseorang) yang isinya adalah: Seseorang datang membawa emas yang sudah lama. Dia lalu membelinya dan mengetahui berapa nilainya dalam mata uang riyal. Sebelum dia membayar harga emas itu di tempat dan waktu yang sama, tiba-tiba penjual emas yang lama itu ingin membeli emas baru darinya setelah diketahui harganya, dan pembeli cukup membayar sisanya saja.
Apakah ini dibolehkan, ataukah orang yang membeli emas lama tersebut harus menyerahkan pembayarannya secara penuh terlebih dahulu kepada penjual, baru kemudian penjual tersebut memberikan kembali uang pembayaran tersebut untuk membeli emas baru kepadanya, atau dengan uang lain?