Jual Beli
Melakukan Pembayaran Harga Emas Dan Perak di Tempat Transaksi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sahabat-sahabat kami datang dan mengambil emas dari kami dengan maksud membeli. Namun, kami merasa malu dari mereka, sehingga mereka tidak membayar harganya. Di antara mereka ada yang ingin menikahkan anaknya, dan lain sebagainya. Penyelesaian pembayaran emas itu baru tercapai setelah melewati beberapa waktu yang lama. Apa hukum masalah ini? Bagaimana cara terhindar dari praktik seperti ini?