Jual Beli
Menukar Emas Dengan Emas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saat ini, ada cara seorang menjual emas yaitu sebagai berikut: Seseorang datang dengan membawa emas yang sudah lama. Dia ingin menukarnya dengan emas baru. Untuk melakukan transaksi ini, saya membeli emas lama itu dengan harga yang lebih rendah dari yang baru. Sebab, emas itu memerlukan pembentukan ulang dan biaya pengerjaan baru.
Saya menyerahkan pembayaran emasnya secara kontan. Setelah dia menerima uangnya, saya menimbang emas baru yang ingin dia beli sesuai dengan harga pasar, yang tentunya lebih tinggi dari harga emas lama karena nilai baru yang dimilikinya. Perlu diketahui bahwa saya tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas dari saya. Saya memberinya pilihan untuk membeli dari saya atau dari orang lain. Mohon penjelasan kebolehan masalah ini.