Jual Beli
Membeli Emas Untuk Perniagaan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sebagian orang membeli emas dalam bentuk koin atau batangan pada saat turun harga, kemudian menjualnya ketika harga naik. Apakah hukum persoalan itu? Apakah wajib zakat pada harta tersebut jika telah berlalu satu haul (tahun)? Untuk diketahui, bahwa harga emas tersebut mengalami peningkatan dan penurunan (fluktuatif) selama periode satu haul.