Jual Beli

Jual Beli Uang Logam Saudi Dengan Uang Kertas Asing

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 9, 20221 min read
Jual Beli Uang Logam Saudi Dengan Uang Kertas Asing

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya beritahukan bahwa saya telah mengambil fatwa Syekh Muhammad as-Shalih al-`Utsaimin, mengenai kebolehan menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi pecahan satu riyal dengan tujuan memberikan kesempatan bagi pengguna telepon koin internasional di tempat-tempat komunikasi khusus. Namun kami mendapati bahwa Komite Tetap tidak membolehkannya. Akhirnya, kami menemukan jalan keluar untuk masalah ini, yaitu orang yang ingin menukarkan mata uangnya harus menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan mata uang asing terlebih dahulu. Setelah itu, dia dapat mendatangi saya dengan mata uang asing tersebut untuk ditukar dengan uang logam Arab Saudi dalam bentuk pecahan satu real agar dapat digunakan dalam telepon koin. Karena itu, saya memohon kepada Allah lalu kepada Komite Tetap untuk memberikan fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan dan senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast