Jual Beli
Syarat Saling Serah Terima Dalam Jual Beli Emas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 9, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seseorang menjual perhiasan emas kepada pembeli, namun pembeli tidak memiliki sebagian atau seluruh harga yang diminta, baik setelah beberapa hari, satu bulan, atau dua bulan, maka apakah penjualan ini dibolehkan?