Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jual beli kurma sebelum penyerbukan tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga menjual kurma setelah penyerbukan, kecuali jika telah tampak matang. Adapun jika seseorang menjualnya bersama batang, dalam arti dia menjual keseluruhan pohon kurma, maka tidak apa-apa. Sebab, statusnya berarti ikut kepada batangnya, bukan terpisah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من باع نخلاً قد […]


Penjualan seperti ini dilarang karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Sebab, banyaknya buah yang dihasilkan oleh pohon tersebut selama lima tahun ke depan tidak dapat diketahui. Pohon tersebut terkadang berbuah, dan terkadang juga tidak, serta terkadang berbuah dalam jumlah sedikit atau banyak. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, نهى عن بيع الثمر حتى تحمار […]


Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskan masalah ini. Ada hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الثمرة حتى يبدو صلاحها “Bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah kecuali kebaikannya tampak […]


Tidak sah melakukan transaksi jual beli buah kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, jagung dan sejenisnya, yang masih menempel di batang pohon, jika hanya buahnya saja yang dijualbelikan (tidak dengan pohonnya). Kecuali jika sudah terlihat layak (matang), maka itu dibolehkan. Ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang kepada pemiliknya karena ada halangan dan Anda langsung melunasinya setelah memungkinkan, maka Anda tidak berdosa. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286) Dan firman-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ […]


Anda harus melunasi hutang Anda kepada ahli waris saudara Anda, mereka adalah istri, ibu, dan ayahnya, jika realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena mereka terhalang oleh ayah mereka. Setelah melihat susunan ahli warisnya, maka diperoleh angka pembagi untuk harta warisan tersebut, yaitu dua belas. Dengan demikian, istri mendapatkan […]


Apabila Anda tidak mengetahui bahwa uang yang Anda peroleh dari ayah Anda itu didapatkan dengan cara haram, maka tidak ada dosa bagi Anda dalam hal ini. Sebab, hukum asalnya adalah bara’ah adz-dimmah (bebas dari konsekuensi, karena ketidaktahuan – ed.). Selain itu, harta yang diterima seseorang itu pada dasarnya adalah boleh kecuali jika dia mengetahui adanya […]


Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat kerja dan tempat tinggalnya, maka Anda bisa menyedekahkan dinar tersebut atas nama pemiliknya. Jika suatu hari pemiliknya datang kepada Anda, maka beritahulah dia tentang apa yang telah Anda lakukan dengan dinar tersebut. Jika dia menyetujuinya, tidaklah […]


Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Padahal لعن النبي صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه، ولعن في الخمر عشرة، منهم: بائعها ومبتاعها وآكل ثمنها “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan […]


Barangsiapa memegang harta orang lain sementara dia tidak mengetahui pemiliknya dan tidak bisa menyerahkannya kepadanya atau kepada ahli warisnya dengan berbagai cara, maka dia bisa menyedekahkannya dengan niat pahalanya untuk sang pemilik. Jika pemiliknya atau ahli warisnya datang dan meminta hartanya tersebut, maka dia harus menyerahkannya kepadanya dan pahala sedekah tersebut adalah untuk orang yang […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan sementara pemilik dua ekor unta itu atau ahli warisnya sulit diketahui, maka dia harus bersedekah saat jatuh temponya tiba seharga dua ekor unta kepada kalangan fakir miskin, yang diniatkan untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.