Jual Beli
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang pernah memberi saya uang sebesar 2.000 riyal agar saya membelikannya obat dari salah seorang tabib. Lalu saya membeli obat dari tabib tersebut dengan harga 1.500 riyal saja dan sisa uang saya ambil. Apakah uang ini halal? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan sebanyak-banyaknya.