Fiqih
Membayar Hutang Kepada Ahli Waris Orang Yang Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saudara saya meninggal dan saya berhutang kepadanya sebanyak 30.000 dirham Maroko. Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai anak namun memiliki seorang istri, ibu, ayah, tiga orang saudara perempuan, dan seorang saudara laki-laki. Saya adalah saudara laki-laki kedua. Saya ingin melunasi hutang, maka apa yang harus saya lakukan?