Jual Beli
Memiliki Harta Orang Lain Dan Tidak Bisa Menyerahkannya Kepada Pemiliknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memegang harta orang lain, tetapi dia tidak bisa menyerahkannya kepada pemiliknya karena harta tersebut sudah dipakai, rusak atau dia tidak mengetahui pemiliknya? Apakah dia boleh menyedekahkan nilai barang tersebut dan meniatkan pahalanya untuk pemilik harta tersebut?