Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika barang gadai tersebut tidak berbentuk barang yang membutuhkan biaya dan perawatan, seperti barang berharga dan harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah, dan tidak sebagai barang gadai pinjaman, maka pihak penerima barang gadai tidak boleh memanfaatkannya untuk usaha pertanian atau sewa tanpa seizin pemilik barang gadai karena barang gadai dan hasilnya adalah milik […]


Pertama, Anda diwajibkan untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibu Anda semampunya, apalagi dia sudah tua dan membutuhkan bantuan. Kedua, jika tanah tersebut milik Anda dan saudara Anda, lalu dia mengizinkan untuk menggadaikannya agar dapat membeli kamar sebagai tempat tinggal Anda dan istri, maka itu hukumnya boleh. Wabillahittaufiq. Kami memohon kepada Allah agar meluaskan rezeki […]


Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Anda wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah dengan tulus atas ketidakjujuran Anda dan tidak mau mengakui hak orang lain, yaitu dengan cara menyesali apa yang telah Anda perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Semoga Allah menerima tobat Anda. Kedua, Anda juga wajib berusaha sekuat tenaga untuk melacak ahli warisnya dan mengembalikan hak mereka. […]


Peminjam wajib mengembalikan uang itu ketika diminta oleh pemiliknya sesuai jumlah pound yang diterima waktu peminjaman. Kenaikan atau penurunan kurs tidak memberikan pengaruh apa pun. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda dapat membayarnya di Aljazair dengan mata uang yang sama, yaitu mata uang Perancis, atau boleh juga dengan mata uang Aljazair yang nilai tukarnya disesuaikan kurs yang berlaku pada saat pembayaran, namun harus dibayarkan tunai sebelum berpisah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan syar’i. Setidaknya, masalah yang ada hanyalah penundaan pembayaran hutang, namun hal itu tidak apa-apa menurut keterangan yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya memang seperti yang telah dipaparkan dan statusnya sebagai pinjaman, maka kegiatan seperti ini tidak terlarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pinjaman si pedagang kepada Anda dengan imbalan mendapatkan separuh dari tanah Anda yang ingin dipagari itu termasuk transaksi riba karena tindakan seperti ini termasuk dalam kategori pinjaman yang mengambil keuntungan tertentu. Hukumnya jelas haram. Dosanya sama-sama kalian pikul jika kalian berdua mengetahui keharamannya. Pembatalan transaksi tersebut tergantung pada keputusan Mahkamah Syariat. Namun, jika kalian sepakat […]


Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam bentuk pound atau benda lain berupa emas, sesuai jumlah yang Anda berikan dahulu. Insya Allah hal ini tidak apa-apa. Sebab, kaum Muslimin diminta untuk saling membantu. Hak Anda hanyalah sesuai jumlah emas yang Anda pinjamkan, baik […]


Jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan itu termasuk jenis jual beli Salam (pesanan). Namun masalahnya, jual beli ini terjadi dengan menggunakan sighat (lafal akad) yang terlarang lantaran menyalahi ketentuan jual beli Salam. Hal itu karena jual beli salam merupakan sebuah akad (transaksi) atas suatu barang yang statusnya sebagai utang berdasarkan ciri-ciri tertentu dan diukur dengan […]