Jual Beli
Melunasi Pinjaman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya meminjam uang dari seseorang sebesar 100 riyal. Setelah beberapa lama dia meminta pinjaman tersebut dilunasi dan saya mengatakan kepadanya bahwa saat ini saya belum bisa melunasinya. Kemudian dia mengadukan hal ini kepada orang lain. Kami berdua pun bertemu di rumah salah seorang warga. Mereka memaksa saya untuk melunasi pinjaman tersebut.
Saat itu saya tidak mau mengakui bahwa saya memiliki hutang kepadanya. Namun, ketika itu saya tidak sempat mengucapkan sumpah. Sekarang ini saya mencari orang tersebut untuk menyerahkan uangnya yang saya pinjam, tetapi warga mengatakan bahwa orang itu sudah wafat padahal saya sama sekali tidak mengetahui keluarga dan tempat tinggalnya. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda di dunia dan akhirat.