Jual Beli
Menggadaikan Cek

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian orang meminjam uang pada bank dalam tenggang waktu tertentu untuk membeli rumah, mobil, atau komoditas lainnya. Sebagai jaminannya, peminjam memberikan cek. Bagaimanakah pendapat Anda tentang transaksi tersebut?