Jual Beli

Menunda Pembayaran Hutang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 20221 min read
Menunda Pembayaran Hutang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekelompok orang yang saling berteman membuat perkumpulan dan masing-masing membayarkan sejumlah uang yang diambil dari gaji bulanan. Total uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari mereka, kemudian dia membayarkan kepada yang lain di bulan selanjutnya hanya sejumlah besaran uang yang disepakati setiap bulannya dari gaji mereka. Begitulah seterusnya dia membayar, hingga seluruh peserta mendapatkan hak yang sama (semacam arisan - ed.). Cara menerima uang itu setiap bulan dilakukan dengan undian, atau dengan menanyakan kebutuhan seseorang peserta kepada uang tersebut, atau dengan cara lain yang mereka sepakati. Cukup sekian dari saya. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin untuk melakukan perkara yang dicintai dan diridai-Nya.
HomeRadioArtikelPodcast