Jual Beli
Pembangunan Dengan Dana Pinjaman Yang Dilunasi Dari Upah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 22, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang warga asli dari Ar`ar. Saya memiliki sebidang tanah. Saya ingin memagarinya, tetapi saya tidak mampu melakukannya karena keterbatasan dana. Kemudian saya mendatangi salah seorang pedagang pribumi dan meminjam sejumlah uang untuk biaya pemagaran tanah, tetapi pedagang itu tidak bersedia. Saya pun memintanya membeli separuh tanah dan lagi-lagi dia menolak tawaran tersebut.
Sehari atau dua hari setelah itu saya kembali menemuinya dan mengatakan: "Anda saya beri separuh tanah yang saya miliki tetapi beri saya pinjaman sekian." Akhirnya dia setuju dan memberikan pinjaman selama satu tahun. Setelah kejadian ini saya mendengar beberapa orang ulama mengatakan bahwa cara seperti itu termasuk riba yang diharamkan.
Saya merasa tertipu dan sama sekali tidak menyadari hal itu riba. Pertanyaannya, apakah saya boleh membatalkan akad pemberian tanah tersebut dan mengembalikan uangnya atau apa yang harus saya lakukan? Terimakasih dan semoga Allah memberikan balasan terbaik pada Anda.