Jual Beli
Memesan Pembelian Madu Lebah Yang Telah Ada

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 21, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memberikan sejumlah uang kepada petani penghasil madu dengan syarat dia bisa mengambil madu pada saat panen sebesar uang yang diberikan dan sesuai keinginannya. Terkadang saat musim panen tiba penghasil madu ternyata tidak berhasil mendapatkan madu sesuai kriteria yang diinginkan oleh pemilik uang, ia telah menjual lebahnya atau pun lebahnya itu hilang. Nah, apa status hukum untuk uang yang diberikan tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.