Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sumpah Anda itu dianggap baik dan dianjurkan sebagai usaha untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Namun jika Anda tidak melaksanakannya, maka Anda harus membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mendapatkan budak, maka lakukanlah puasa selama tiga hari berdasarkan firman Allah Ta’ala, […]


Sumpah laghwu adalah sumpah dari seseorang yang menganggap benar ucapannya, namun pada kenyataannya dia salah. Contohnya, bersumpah bahwa si fulan sedang berada dalam rumah lalu ternyata si fulan tidak ada, atau sebaliknya. Demikian juga ketika seorang muslim mengucapkan “tidak, demi Allah” dan “tentu, demi Allah” tanpa berniat sumpah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari, yang lebih baik dilakukan secara berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا […]


Jawaban 1: Jika penanya itu memang bersumpah atas nama istrinya saat mengatakan bahwa dirinya telah membayar lima puluh riyal, maka sumpahnya dianggap belum dilanggar berdasarkan kepada keyakinannya itu sekalipun suatu saat nanti keyakinannya terbukti salah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ “Dan tidak ada dosa atasmu […]


Jika maksud Anda seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu bahwa “sebagian orang” adalah sebagian umat manusia di alam semesta ini, maka Anda belum melanggar sumpah. Sebab, mayoritas umat manusia memang musyrik, enggan mengucapkan “La ilaaha illallah”. Bahkan ada juga sebagian dari mereka yang ateis, mengingkari keberadaan Allah. Meskipun demikian, tidak baik Anda berbicara seperti itu […]


Seorang muslim dilarang membaca Injil karena isinya sudah diselewengkan. Bahkan Injil yang belum diselewengkan sekalipun, statusnya sudah tergantikan oleh Alquran Al-Karim. Namun larangan ini dikecualikan bagi orang yang perlu membacanya dengan tujuan memberikan bantahan kepada Ahli Kitab, yang merupakan tugas khusus para ulama. Kitab Injil sekarang ini tidak boleh dipakai untuk bersumpah lantaran sebagian isinya […]


Itu tidak boleh diucapkan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من كان حالفًا فليحلف بالله أو ليصمت “Siapa pun yang ingin bersumpah, maka dia wajib bersumpah dengan menyebut nama Allah, atau diam (tidak usah bersumpah).” Juga berdasarkan sabda beliau, من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك “Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah, […]


Jika memang salah seorang dari mereka tidak berniat sumpah dengan ucapannya, melainkan hanya untuk meyakinkan lawan bicaranya bahwa dia jujur, maka dalam hal ini sama sekali tidak ada masalah. Apabila niatnya memang untuk bersumpah, maka itu sama saja bersumpah dengan selain Allah yang merupakan syirik kecil, tetapi termasuk dosa yang paling besar. Ini berdasarkan riwayat […]


Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Selain itu, tindakan seperti ini akan mengarah kepada penghinaan nama Allah Ta’ala. Adapun bersumpah dalam urusan duniawi dengan tujuan memberikan penegasan kepada pendengar, menghilangkan keraguan, dan mendorongnya untuk […]


Jika faktanya seperti yang dijelaskan dan perdamaian sudah terjadi di antara kalian berdua secara sukarela, maka dalam hal ini Anda tidak terkena dosa apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً “Perdamaian dibolehkan antar kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara […]


Jika anak perempuan Anda tidak mengucapkan kalimat sumpah dan nazar, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah dalam hatinya, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Sebab, sumpah hanya berlaku apabila diucapkan dengan menyebut nama dan sifat Allah, dan yang semisalnya. Anak Anda itu tidak terkena kewajiban apa pun hanya karena berniat. Hal ini berdasarkan hadis sahih […]