Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika keadaannya demikian, maka Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang tidak dapat Anda penuhi, karena penerimaan yang dilakukan istri tidak dapat menggantikan penerimaan suami. Kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Pertama, jika akad pernikahan kalian berdua sudah selesai dilaksanakan lalu istri Anda itu bekerja di tempat kaum lelaki, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah karena Anda telah melanggarnya. Kafarat tersebut adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Namun, jika tidak bisa mendapatkan budak, maka Anda harus berpuasa […]


Anda harus tetap memberikan nasihat dan bimbingan dan bekerja sama dengan ayah Anda untuk menunjukkan jalan kebaikan dan menjauhkan mereka dari lingkungan yang jahat. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka. Jika mereka ternyata tetap bersikeras untuk meninggalkan salat, maka jauhilah mereka. Mengenai sumpah yang Anda ucapkan kepada saudara-saudara Anda, jika Anda memang sudah melanggarnya, maka […]


Jika Anda memang telah bersumpah kepada polisi karena merasa benar lalu ternyata sumpah itu tidak sesuai dengan realita, maka Anda tidak terkena sanksi apa pun. Namun, jika Anda sengaja berbohong dalam sumpah itu, maka Anda dianggap sudah berdosa. Dengan demikian, Anda wajib meminta ampun dan bertobat, tetapi Anda tidak terkena sanksi kafarat (denda) sumpah. Wabillahittaufiq, […]


Jika dia dalam kondisi emosi yang tinggi sehingga tidak menyadari ucapannya atau tidak bisa lagi menahan dirinya sehingga seperti orang yang terpaksa, maka dia tidak terkena denda melanggar sumpah. Namun, jika emosinya tidak tinggi dan dia masih bisa menahan diri, maka dia terkena denda sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau […]


Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إياكم وكثرة الحلف في البيع؛ فإنه ينفق ثم يمحق “Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena sesungguhnya ia melariskan dagangan tetapi menghilangkan berkahnya.” Hadits riwayat Muslim. Peringatan dalam hadis tersebut berlaku […]


Anda wajib membayar kafarat atas sumpah yang telah Anda langgar. Kafarat sumpah itu adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian pada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka Anda boleh menggantinya dengan puasa tiga hari. Selain itu, Anda wajib bertobat atas apa yang telah Anda lakukan, meminta […]

Eksplorasi dan Eksploitasi Hitam Kaum Perempuan ( II ) "Awalnya berkenalan di media sosial ", " Mula-mula terkoneksi chatting melalui aplikasi obrolan", atau kalimat semisal, seringkali dijadikan pembuka konferensi pers pihak kepolisian saat mengungkap kasus pembunuhan, kekerasan, pelecehan s…


Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata, وينبغي العناية بأمر المولود بما يصلحه و ينشئه على الأخلاق الفاضلة و يكون سببا لصلاحه. فيحتاج الطفل إلى العناية بأمر خلقه، فإنه ينشأ على ما عوّده المربي. “Hendaknya seseorang menaruh perhatian (penuh) terhadap pendidikan anaknya dengan sesuatu yang akan membuatnya baik dan membuatnya tumbuh dia atas akhlak yang mulia. Sehingga menjadi […]


Bakr bin Abdillah al-Muzani rahimahullah menyatakan, رحم الله عبدًا رزقه الله قوة فأعمَل نفسه في طاعة الله عز وجل أو قصر به ضعف فلم يعملها في معاصي الله “Semoga Allah Ta’ala merahmati seorang hamba yang diberi kekuatan oleh-Nya lantas dia menggunakan (kekuatan) dirinya tersebut dalam ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla. Atau seseorang yang lemah […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “ﺗﺴﺒﻴﺤﺔ ﺑﺤﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﻔﺔ ﻣﺆﻣﻦ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺟﺒﺎﻝ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﺗﺠﺮﻱ ﻣﻌﻪ ﺫﻫﺒﺎ.” “Tasbih dengan memuji Allah dalam catatan amal seorang mukmin lebih baik baginya daripada gunung-gunung dunia yang mengalir bersamanya emas.” al-Wabil ash-Shoyyib 1/96