Fiqih

Bersumpah Karena Merasa Benar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 20232 min read
Bersumpah Karena Merasa Benar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Seseorang meminjamkan uang kepada temannya sebesar seratus riyal. Setelah itu, peminjam membayar utangnya sebesar lima puluh riyal dari total seratus rial yang dipinjamnya. Selang beberapa waktu, dia tidak mengakui bahwa dirinya pernah diberikan pembayaran separuh utangnya. Akhirnya peminjam pun berkata, "Saya bersumpah bahwa istri saya haram bagi saya. Sungguh, saya sudah membayar sebesar lima puluh riyal." Sampai saat ini dia masih tetap menyakininya. Pertanyaannya, apakah dia terkena dosa apabila ternyata keyakinannya itu terbukti salah? Pertanyaan 2: Terjadi perselisihan pendapat antara seseorang dengan sepupunya dalam sebuah yang disebabkan oleh sepupunya di sebuah tempat penggilingan padi milik mereka berdua. Dia berkata kepada sepupunya, "Demi Tanah Haram, kamu harus menghilangkan bangunan baru tersebut". Kemudian akhirnya terjadi perdamaian di antara mereka berdua dengan kesepakatan untuk membiarkan bangunan baru tersebut. Pertanyaannya, apa dampak terhadap dirinya atas tindakan seperti itu?
HomeRadioArtikelPodcast