Fiqih
Bersumpah Untuk Menikah Lagi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 31, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang laki-laki yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak kecil. Dulu saya pernah bersumpah akan menikah sekali lagi dan itu saya lakukan berkali-kali. Mohon jelaskan apakah saya wajib melaksanakan hal itu atau boleh dibatalkan karena saya jadi merasa bersalah kepada keluarga.
Selain itu, saya khawatir akan timbul perselisihan antara saya dan mereka. Apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya karena saya mengulangi sumpah tersebut berkali-kali. Insya Allah saya bertekad untuk melaksanakannya demi alasan agama. Saya mohon jawaban rinci dari Anda secara tertulis.